Kamis, 28 September 2017

BUNYI PASAL 27,28,29,30,31, DAN 34...




BUNYI PASAL 27

(1).Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

(2).Tiap_tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3).Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

BUNYI PASAL 28

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagainya di tetapkan dengan undang undang"

PASAL 28 A
(1).Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupan nya.

PASAL 28 B
(1).Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2).Hak anak untuk kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

PASAL 28 C
(1).Hak untuk mengembangjkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya,Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni,dan budaya.

(2).Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan hak nya secara kolektif.

PASAL 28 D

(1).Hak atas pengakuan,jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
(2).Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja...
(3).Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan...
(4).Hak atas status kewarganegaraan.

PASAL 28 E

(1).Hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama nya,memilih pekerjaannya,kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,serta berhak untuk kembali.
(2).Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3).Hak kebebasan untuk berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat...

PASAL 28 F

(1).Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi...

PASAL 28 G

(1).Hak atas perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan,martabat,dan harta benda,hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia..
(2).Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia..

PASAL 28 H

(1).Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin ,bertempat tinggal ,dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan..
(2).Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3).Hak atas jaminan sosial
(4).Hak atas milik pribadi yang tidak boleh di ambil alih sewenang wenang oleh siapa pun.....

PASAL 28 I

(1).Hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2).Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut......
(3).Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.......

PASAL 28 J

(1).Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara..
(2).Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan undang undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain ,dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai nilai agama,keamanan dan ketertiban umum..


PASAL 29

(1).Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa
(2).Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan nya itu...


PASAL 30

(1).Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(2).Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama,dan rakyat,sebagai kekuatan pendukung...
(3).Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,Angkatan Laut,Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan ,melindungi,dan memelihara,keutuhan,dan kedaulatan negara...
(4).Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakkan hukum.
(5).Susunan  dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia ,Kepolisian Republik Indonesia,hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia di dalam menjalankan tugas nya,syarat syarat keikutsertaan  warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;serta hal hal yang terkait  dengan pertahanan dan keamanan di atur dengan Undang Undang..


PASAL 31

(1).Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2).Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya.
(3).Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,yang diatur dengan undang undang...
(4).Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional..
(5).Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia..


PASAL 34

(1).Fakir miskin dan anak anak yang terlantar di pelihara oleh negara
(2).Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memperdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3).Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak..
(4).Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini di atur dalam undang undang.....







12 komentar: